Pendidikan Pancasila

NAMA : Anisa Nur fauziah
KELAS: 1EA27
NPM    : 11214290
Pendidikan Pancasila Universitas Gunadarma
Tugas Individu

Berita dalam Konteks Pancasila dan Komentar Pribadi

PANCASILA memiliki 5 unsur didalamnya yang seharusnya menjadi pedoman bagi rakyat Indonesia, tapi apakah Indonesia sudah memenuhi pedoman tersebut atau tidak dalam kehidupan sehari – hari ? kali ini akan kita bahas contoh kasus yang berhubungan dengan pancasila dalam konteks berita yang terkait di dalam negeri maupun luar negeri.

1.      Ketuhanan yang maha esa
Contoh kasus: TEMPO.COJakarta – Suhandi, Ketua Takmir Masjid As-Siddiqiyah Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengatakan penolakan terhadap Lurah Susan Jasmine Zulkifli yang memimpin Lenteng Agung memang ada. Mereka sebagian tokoh, ulama serta kalangan orang tua. Alasan menolak Susan karena Lurah yang diangkat pada Juli 2013 lalu itu beragama Kristen.
Menurut Suhandi, warga Lenteng Agung memang mayoritas muslim dan cukup fanatik.  Karena itu dirinya tidak kaget kalau kemudian muncul penolakan terhadap Lurah Susan. “Memang dari dulu di sini agak fanatik. Termasuk saya. Tapi saya masih bisa mengikuti perkembangan,” kata Suhandi Sabtu, 24 Agustus 2013. Penolakan itu masih melekat pada sejumlah tokoh dan ulama. “Terutama mereka yang tua-tua.”
Dia membantah ada ceramah di masjidnya yang isinya menolak Lurah Susan. Dia membenarkan masjid yang dia kelola kerap ada ceramah, termasuk saat tarawih Ramadan lalu. “Penceramah yang diundang sepengetahuan orang kelurahan,” ujar Suhandi, Sabtu 24 Agustus 2013.
Dia tak ingat kapan persisnya ada penceramah yang melontarkan penolakan kepemimpinan Lurah Susan. Sepengetahuannya, selama ini tidak ada penceramah yang menyinggung keyakinan Lurah Susan. “Termasuk ceramah saat subuh, tidak ada yang menyoal masalah itu,” kata pria berusia 62 tahun itu.
Sebelumnya ramai diberitakan  adanya ajakan menolak Lurah Susan. Ajakan itu diduga dilontarkan oleh penceramah saat tarawih Ramadan lalu. Seorang warga yang mengikuti ceramah itu mengatakan sang penceramah mengajak warga untuk menolak pemimpin nonuslim yang menjadi pimpinan warga yang mayoritas muslim.
Komentar:
Negative: Menurut saya, bukankah kita adalah Negara yang sudah memutuskan akan menjalani Negara yang beragama dan saling berdampingan? Antara agama lain dengan agama satu sama lain? Bagi saya bukankah Seharusnya dalam kejadian atau peristiwa diatas itu tidak jadi dipermasalahkan karena Bu. Susan Jasmine Zulkifli memiliki hak untuk ikut serta dalam pemerintahan dan telah di tugaskan bukan karena kemauannya sendiri. Dan alasan warga menolak beliau sungguh tidak masuk akal mengingat Lurah Susan dapat membuktikan bahwa ia pantas mendapatkan jabatannya dengan menunjukkan kinerja yang baik. Perbedaan keyakinan tidak dapat dijadikan alasan untuk mencopot jabatan lurah Susan tersebut, dan dari rumor yang belum jelas terbuktinya-pun sudah tertera jelas bahwa perlakuan itu bukanlah sesuatu yang cocok dengan Pancasila pada sila pertama ini.
Positive: Dapat diambil kesimpulan yang baik dalam kejadian ini mengingat warga Lenteng Agung yang sangat memperhatikan setiap kejadian dalam warganya, dengan ingin membuat warganya lebih nyaman jika lurah nya dapat diganti dengan memeluk agama yang sama.

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
Contoh kasus: NASIONAL.SINDONEWS,JAKARTA -  Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) khususnya terhadap praktik-praktik penyiksaan.
Selama empat tahun terakhir, KontraS telah mendokumentasikan peristiwa praktik-praktik penyiksaan di Indonesia yang dilakukan oleh aparat negara seperti anggota Polri, TNI, maupun petugas Lapas.

Wakil Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan, minimnya kemampuan aparat penyidik dalam mengejar fakta atau pengakuan dari pihak ketiga serta kultur arogansi aparat, menjadi alasan utama mengapa penyiksaan masih menjadi metode ampuh untuk diterapkan.

"Dalam empat tahun terakhir, pantauan KontraS menunjukkan angka penyiksaan oleh Polri, TNI dan petugas Lapas terus meningkat. Dalam kurun 2013-2014 saja ada 108 peristiwa," kata Yati dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2014)
Menurut Yati, ada beberapa motif utama yang digunakan aparat keamanan dalam melakukan penyiksaan. Pertama, untuk meminta pengakuan dari para saksi yang tersangkut sebuah tindak pidana tertentu

"Biasanya disertai pemerasan dan tindakan-tindakan di luar batas yang tak seharusnya terjadi," kata dia
Kedua, terhadap orang yang diduga memiliki hubungan dengan kelompok separatis, pro merdeka dan tersangka kriminal. "Dengan embel-embel di atas, aparat hukum biasanya menyiksa para korbannya," kata Yati

Dalam momentum jelang Hari HAM Internasional pada 10 Desember mendatang, Yati bersama sembilan orang korban penyiksaan yang diantaranya berasal dari Padang Sumatera Barat, Kudus Jawa Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, NTT, dan Papua mendesak Jokowi untuk menindak tegas para oknum pelaku penyiksaan.
"Semoga pemerintah tak hanya menjadikan Hari HAM Internasional sebagai peringatan seremonial saja," tandas Yati.

Komentar:

Negative: Indonesia adalah Negara yang sudah merdeka dan dilindungi hak asasi manusianya, dengan adanya sila kedua ini, seharusnya para aparat Negara tidak melakukan tindakan yang diuar batas dengan disertai pemerasan ataupun penyiksaan sebagai metode utama mengingat adanya sila kedua Negara Indonesia bahwa setiap warga Negara seharusnya memiliki hak asasi manusianya. Jika si pelaku yang dicurigai telah melakukan suatu kesalahan ada baiknya carilah fakta yang lebih akurat terlebih dahulu agar dapat menangkap pelaku tanpa adanya kekerasan tersebut.

Positive: Menurut saya, memang ada baiknya jika kekerasan ada dalam melakukan tindak pidana suatu hukum agar para aparat dapat lebih mudah membuat pelaku mengatakan kejujurannya. Tapi itu tidak pantas untuk dibuat menjadi alasan dalam Penyiksaan setiap pelakunya. Seharusnya digunakan hanya pada saat yang terdesak, atau pilihan terakhir para aparat tersebut.


3.      Persatuan Indonesia
Contoh kasus: JAKARTA, KOMPAS.com — Ribuan pengendara terjebak kemacetan panjang di Jalan TB Simatupang, dekat Gedung Aneka Tambang, Tanjung Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sejumlah warga yang berada di lokasi menyebutkan, kemacetan terjadi akibat ulah suporter sepak bola pendukung Persib Bandung dan pendukung Persija Jakarta.

"Ada tawuran antar-suporter, antara Viking (pendukung Persib) dan The Jak (pendukung Persija)," ujar Rudi, seorang warga di sekitar lokasi kejadian saat ditemui, Senin (2/2/2015).
Menurut Rudi, keributan antar-suporter telah terjadi sejak pukul 19.30. Sejak saat itu, antrean panjang kendaraan tak bisa dihindari.
Seorang petugas keamanan Gedung Aneka Tambang mengatakan, pada awalnya, suporter Persija sudah berniat untuk mencegat suporter Persib Bandung di depan pintu Tol JORR. Menurut dia, kepolisian pada awalnya juga sudah berusaha untuk membubarkan massa. Namun, upaya polisi malah mendapat perlawanan dari sejumlah suporter.

Keributan antara suporter dan kepolisian pun terus terjadi. Berdasarkan pantauan Kompas.com pada pukul 23.22, kemacetan mulai terjadi di persimpangan lampu lalu lintas Ragunan hingga menuju kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Saat ini, sejumlah pengendara sepeda motor memilih untuk memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan demi menghindari bentrokan.
Sebelumnya dikabarkan bahwa bentrokan terjadi antara sekelompok pemuda dan aparat kepolisian di Jalan TB Simatupang, Jakarta. Polisi beberapa kali menembakkan peluru ke atas. Tembakan itu dibalas dengan hujan batu dari kelompok pemuda.

Komentar:
Negative: Apakah warga Negara Indonesia lebih senang melakukan kekerasan dalam setiap penyelesaian masalahnya?? Dalam hal berita diatas ini adalah menurut saya adalah suatu masalah yang di kategorikan ‘konyol’ dalam perjalanan beritanya, antara supporter yang mendukung daerah masing – masing dan hanya Karena suatu masalah yang seharusnya dapat diselesaikan dengan mudah, atau dapat dilakukan dengan persaingan yang sportif antara daerah dan bukanlah dengan cara yang meresahkan para warga, sehingga membuat kemacetan yang panjang ataupun membuat polisi menembakkan pelurunya keatas sehingga membuat para warga khawatir dan resah dibuatnya. Kita adalah satu tanah air, kita adalah satu Negara, Negara Indonesia. Apa yang seharusnya di permasalahkan dalam hal sepak bola bukanlah hal yang pantas dipermasalahkan sampai meresahkan para warga dan merepotkan para Polisi yang bertugas menjaga kenyamanan warga negaranya.
Persatuan Indonesia adalah sila yang seharusnya dijadikan pedoman sebagai kecintaan kita kepada tanah air kita dan menjaganya bukan malah menjadi boomerang bagi Negara sendiri dengan dilakukannya perpecahan antara daerah karna hal ‘sepak bola’.

Positive: No Comment


4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Contoh kasus: rri.co.id,KBRN, Tasikmalaya : 45.076 warga miskin di Kota Tasikmalaya mulai menerima bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS). Rabu ini (26/11/2014) sedikitnya 922 Rumah Tangga Sasaran (RTS) menerima bantuan tersebut.   

Ketua Satuan Tugas PSKS Kota/Kabupaten Tasikmalaya Ridwan Runtang mengatakan, pendistribusian PSKS tersebut akan dilakukan hingga tanggal 9 Desember mendatang.
“Saat ini, pembagian PSKS sudah mencapai 3.167 RTS. Total dana PSKS yang akan dibagikan di kota tersebut sekitar Rp13 miliar. Sementara yang  sudah disalurkan sekitar Rp1,2 miliar atau baru sekitar 10 persen,” kata Ridwan kepada Radio Republik Indonesia, Rabu (26/11/2014).  
Ridwan menambahkan, pada umumnya tidak ada perbedaan mendasar antara bantuan yang diterima masyarakat saat ini dengan bantuan sebelumnya.   

“Tidak ada yang beda dengan bantuan sebelumnya, hanya saja untuk bantuan saat ini tidak akan hangus meski, masyarakat tidak mengambilnya hingga hari terakhir pembagian dana tersebut. Sebab, dana tersebut bersifat simpanan,” ujar Ridwan.   
Maka, dikatakan Ridwan untuk melayani masyarakat yang akan melakukan pengambilan setelah masa pembagian dana PSKS, pihak Kantor Pos dan Giro Tasikmalaya telah mempersiapkan loket khusus agar proses pelayanan tidak tumpang tindih.

Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh Kantor Pos dan Giro Tasikmalaya, jumlah RTS yang menerima dana PSKS memiliki jumlah terbanyak di Kecamatan Tamansari, yakni 7.597 RTS.  

Sedangkan ditemui  terpisah salah seorang warga yang mengantri untuk menerima dana PSKS, Ai (61) mengatakan, sudah mengantri di jalan raya sejak pukul 08.00 WIB.   
Ia mengatakan dana tersebut akan dipergunakan untuk membeli kebutuhan makan dan memenuhi kebutuhan harian. 
 “Saya sudah mengantri sejak pagi, saya berharap bantuan ini tidak hanya diberikan satu kali saja. Apalagi kebutuhan pokok semakin mahal harganya,” pungkas Ai  

Komentar:
Negative: Dalam hal ini menurut saya adalah dapat digunakan dengan solusi, para warga miskin yang jumlahnya banyak seharusnya diupayakan dapat lebih tertib dalam mengantri lalu bagi pelayanannya supaya cepat dalam setiap pelayanannya atau di perbanyak dalam pelayanannya agar para warga miskin yang telah mengantri sudah lama  tidak tersiksa dalam mengambil hak nya.
Lalu apakah baik dalam pembagian PSKS itu yang seharusnya sudah dibagikan semua tetapi baru dibagikan hanya 10% nya saja? Bukankah itu dapat menimbulkan kesempatan para koruptor untuk mengkorupsi bagian selebihnya yang seharusnya untuk para warga miskin? Maka dari itu saya berpikir supaya dapat mengemban amanat lebih teliti dan tidak memberikan kesempatan para koruptor yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Positive: Menurut saya Indonesia telah maju dalam memperhatikan warga miskinnya, dalam hal berita ini Negara Indonesia telah membuat program yang berguna bagi masyarakatnya dan telah melaksanakan dalam sila kemepat ini. Dan upaya ini telah memberikan manfaat yang banyak kepada yang tersangkut walaupun masih belum efektif dalam pengambilan atau penarikan bantuannya tersebut.


5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Contoh kasus: Okezone,JAKARTA – Pengamat hukum dari Universitas Padjajaran Yesmil Anwar, menyayangkan adanya perdamaian antara keluarga korban dengan pihak keluarga Hatta Rajasa.
“Kita enggak tahu dana yang mengalir berapa ke keluarga korban. Memberikan konpensasi biaya pendidikan untuk anak korban dan sebagainya, itu sebenarnya baik. Cuma aneh kalau sampai karena uang dan kekuasaan hukum tidak diproses,” ujar Yesmil kepada Okezone, Rabu (2/1/2012).
Sambung Yesmil, perdamaian tersebut bisa saja menggangu proses hukum. Yesmil mengakui dengan adanya perdamaian tersebut, membuat masyarakat miris.
“Artinya hukum di Indonesia dapat dibeli, tapi walaupun langit runtuh proses hukum harus tetap berjalan. Karena ini memang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan nyawa hilang,” tuturnya.
Perdamaian, lanjutnya, juga bisa meringankan hukuman kepada penabrak, Rasyid Amrullah. Dalam persidangan nantinya, hakim akan melihat bahwa ada perdamaian diantara kedua keluarga. “Sangat bisa meringankan, nanti hakim yang melihat,” kata Yesmil.
Yesmil yakin kasus yang menimpa putra Hatta Rajasa ini bisa terus dipantau dan dikawal proses hukumnya oleh masyarakat dan media. Sehingga, jika ke depanya ada hal-hal yang dirasa aneh, bisa ditindaklanjuti. Selain itu, lanjut Yesmil, kasus ini juga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tak bisa sembarangan mengendarai kendaraan. Pasalnya, jika mengakibatkan kematian akan diberi hukuman dan dijerat dengan UU Lalu Lintas.
Kendati penabrak Daihatsu Luxio, Muhammad Rasyid Amrullah merupakan anak pejabat tinggi, perlakuan hukumnya harus sama dimata publik. “Tidak boleh beda antara Afriyani dengan dia,” katanya.
TEMPO.COJakarta – Terdakwa kasus penabrakan di Tugu Tani, Afriyani Susanti, 29 tahun, dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang membahayakan keselamatan orang lain.
“Memutuskan hukuman penjara 15 tahun kepada terdakwa,” ujar hakim ketua, Antonius Widyanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Agustus 2012.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutan awal bulan lalu, Afriyani dijerat juga pasal pembunuhan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, majelis hakim memutuskan Afriyani dianggap tidak terbukti sengaja menabrak sembilan orang dalam kecelakaan di dekat Tugu Tani Jakarta Pusat. “Tak ada niat korban ingin menabrak. Unsur kesengajaan tidak terbukti. Dibebaskan dari dakwaan pertama,” ujarnya. Hal tersebut menyebabkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tak dapat dipakai untuk menjerat Afriyani.
Putusan ini dipertimbangkan setelah hakim mendengar dakwaan, putusan, dan replik jaksa, pledoi dan duplik Afriyani, serta keterangan dari belasan saksi. Selain itu, keputusan diambil setelah mempelajari barang bukti berupa sebuah Xenia hitam dan dua rekaman CCTV di tempat kejadian pertama, dan satu rekaman di Stadium, klub malam tempat Afriyani menenggak ekstasi.
Hal tersebut terangkum dalam pertimbangan fakta hukum sebagai kronologi terjadinya penabrakan tersebut. Afriyani terbukti mengendarai mobil dalam keadaan berada di bawah pengaruh narkoba plus begadang. “Namun itu tak berarti kecelakaan dilakukan dengan sengaja, dengan niat tertentu,” ujarnya.
Jaksa mengatakan akan pikir-pikir atas putusan ini. “Kami tak akan komentari putusan hakim sekarang,” ujar jaksa penuntut umum, Tamalia Rosa. Di lain pihak, kuasa hukum Afriyani mengatakan akan banding. “Kami akan banding,” ujar pengacara Efrizal usai sidang.
Afriyani yang mengenakan padanan busana biru dan hijau toska terlihat sedikit gugup dalam sidang vonis ini. Di awal sidang, ia terlihat perlu ditenangkan oleh tiga personel polisi wanita. Setelah itu, kepada hakim ia mengatakan siap menjalani sidang yang baru dimulai pukul 11.30 WIB.
Ia tak memberi komentar atas putusan ini. Afriyani diam seribu bahasa saat meninggalkan ruangan sidang dan berlalu tak acuh kepada wartawan yang memburunya.
Komentar:
Negative: Peristiwa diatas menunjukkan bahwa bukan hanya sebagian masyarakat Indonesia yang belum dapat meenerapkan Pancasila, namun juga pemerintah khususnya lembaga hukum terkait. Nilai-nilai luhur yang terkandung didalam sila ke-5 Pancasila mengatakan bahwa tiap-tiap individu diharuskan untuk menghormati hak orang lain, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta mengembangkan sikap adil terhadap manusia. Sayangnya kasus diatas dapat menjadi contoh bahwa belum diterapkan nilai-nilai luhur Pancasila tersebut dalam kehidupan nyata. Seperti yang kita ketahui, kasus yang melibatkan anak Hatta Rajasa ini berakhir dengan tidak jelas. Bahkan dapat dikatakan menghilang begitu saja seakan-akan tidak pernah terjadi apa-apa. Anak dari pejabat tinggi negara ini seakan luput dari hukum. Padahal jika dibandingkan dengan Afriyani yang terlibat dalam kasus serupa, Rasyid Amrullah juga melakukan kesalahan yang sama yaitu melanggar peraturan lalu lintas yang lalu menimbulkan korban dan pantas dihukum. Namun alih - alih dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sama seperti Afriyani, ia justru lepas begitu saja dari jerat hukum.
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Tetapi kasus Afriyani dan anak Hatta Rajasa ini dengan jelas menunjukkan belum terpenuhinya hak tersebut. Baik Afriyani maupun Rasyid melakukan kesalahan yang serupa, hendaknya keduanya juga melalui prosesi hukum yang sama pula. Namun kenyataannya tidak. Jika seperti ini, Pancasila yang sehausnya menjadi dasar negara, landasan sumber-sumber hukum dan pedoman dalam penyelenggaran negara pada akhirnya seperti menjadi sekedar wacana saja. Karena pada kenyataannya Pancasila tidak cukup kuat untuk menyentuh golongan-golongan tertentu.
Positive: No comment
Dan demikian lah yang dapat saya kerjakan, mohon maaf jika ada banyak kesalahan dan kesalahan dalam membuat kata – kata, dan pada sumber – sumber yang telah membantu saya menyelesaikan ini, saya ucapkan terima kasih dan semoga bermanfaat. J



Tidak ada komentar: