NAMA : Anisa Nur fauziah
KELAS: 1EA27
NPM : 11214290
Pendidikan Pancasila Universitas Gunadarma
Tugas Individu
Berita
dalam Konteks Pancasila dan Komentar Pribadi
PANCASILA memiliki 5 unsur didalamnya yang seharusnya menjadi pedoman
bagi rakyat Indonesia, tapi apakah Indonesia sudah memenuhi pedoman tersebut
atau tidak dalam kehidupan sehari – hari ? kali ini akan kita bahas contoh
kasus yang berhubungan dengan pancasila dalam konteks berita yang terkait di
dalam negeri maupun luar negeri.
1.
Ketuhanan yang maha esa
Contoh
kasus: TEMPO.CO, Jakarta –
Suhandi, Ketua Takmir Masjid As-Siddiqiyah Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta
Selatan, mengatakan penolakan terhadap Lurah Susan Jasmine Zulkifli yang
memimpin Lenteng Agung memang ada. Mereka sebagian tokoh, ulama serta kalangan
orang tua. Alasan menolak Susan karena Lurah yang diangkat pada Juli 2013 lalu
itu beragama Kristen.
Menurut
Suhandi, warga Lenteng Agung memang mayoritas muslim dan cukup fanatik.
Karena itu dirinya tidak kaget kalau kemudian muncul penolakan terhadap Lurah
Susan. “Memang dari dulu di sini agak fanatik. Termasuk saya. Tapi saya masih
bisa mengikuti perkembangan,” kata Suhandi Sabtu, 24 Agustus 2013. Penolakan
itu masih melekat pada sejumlah tokoh dan ulama. “Terutama mereka yang
tua-tua.”
Dia
membantah ada ceramah di masjidnya yang isinya menolak Lurah Susan. Dia
membenarkan masjid yang dia kelola kerap ada ceramah, termasuk saat tarawih
Ramadan lalu. “Penceramah yang diundang sepengetahuan orang kelurahan,” ujar
Suhandi, Sabtu 24 Agustus 2013.
Dia
tak ingat kapan persisnya ada penceramah yang melontarkan penolakan
kepemimpinan Lurah Susan. Sepengetahuannya, selama ini tidak ada penceramah
yang menyinggung keyakinan Lurah Susan. “Termasuk ceramah saat subuh, tidak ada
yang menyoal masalah itu,” kata pria berusia 62 tahun itu.
Sebelumnya ramai
diberitakan adanya ajakan menolak Lurah
Susan. Ajakan itu diduga dilontarkan oleh penceramah saat tarawih Ramadan lalu.
Seorang warga yang mengikuti ceramah itu mengatakan sang penceramah mengajak
warga untuk menolak pemimpin nonuslim yang menjadi pimpinan warga yang
mayoritas muslim.
Komentar:
Negative:
Menurut saya, bukankah kita adalah Negara yang sudah memutuskan akan menjalani
Negara yang beragama dan saling berdampingan? Antara agama lain dengan agama satu
sama lain? Bagi saya bukankah Seharusnya dalam kejadian atau peristiwa diatas
itu tidak jadi dipermasalahkan karena Bu. Susan Jasmine Zulkifli memiliki hak
untuk ikut serta dalam pemerintahan dan telah di tugaskan bukan karena
kemauannya sendiri. Dan alasan warga menolak beliau sungguh tidak masuk akal
mengingat Lurah Susan dapat membuktikan bahwa ia pantas mendapatkan jabatannya dengan
menunjukkan kinerja yang baik. Perbedaan keyakinan tidak dapat dijadikan alasan
untuk mencopot jabatan lurah Susan tersebut, dan dari rumor yang belum jelas
terbuktinya-pun sudah tertera jelas bahwa perlakuan itu bukanlah sesuatu yang cocok
dengan Pancasila pada sila pertama ini.
Positive:
Dapat diambil kesimpulan yang baik dalam kejadian ini mengingat warga Lenteng
Agung yang sangat memperhatikan setiap kejadian dalam warganya, dengan ingin
membuat warganya lebih nyaman jika lurah nya dapat diganti dengan memeluk agama
yang sama.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Contoh kasus: NASIONAL.SINDONEWS,JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk
segera mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hak asasi
manusia (HAM) khususnya terhadap praktik-praktik penyiksaan.
Selama empat tahun terakhir,
KontraS telah mendokumentasikan peristiwa praktik-praktik penyiksaan di
Indonesia yang dilakukan oleh aparat negara seperti anggota Polri, TNI,
maupun petugas Lapas.
Wakil Koordinator KontraS
Yati Andriyani mengatakan, minimnya kemampuan aparat penyidik dalam mengejar
fakta atau pengakuan dari pihak ketiga serta kultur arogansi aparat, menjadi
alasan utama mengapa penyiksaan masih menjadi metode ampuh untuk diterapkan.
"Dalam empat tahun
terakhir, pantauan KontraS menunjukkan angka penyiksaan oleh Polri, TNI dan
petugas Lapas terus meningkat. Dalam kurun 2013-2014 saja ada 108
peristiwa," kata Yati dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jalan
Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2014)
Menurut Yati, ada beberapa
motif utama yang digunakan aparat keamanan dalam melakukan penyiksaan. Pertama,
untuk meminta pengakuan dari para saksi yang tersangkut sebuah tindak pidana
tertentu
"Biasanya disertai
pemerasan dan tindakan-tindakan di luar batas yang tak seharusnya
terjadi," kata dia
Kedua, terhadap orang yang
diduga memiliki hubungan dengan kelompok separatis, pro merdeka dan tersangka
kriminal. "Dengan embel-embel di atas, aparat hukum biasanya menyiksa para
korbannya," kata Yati
Dalam momentum jelang Hari
HAM Internasional pada 10 Desember mendatang, Yati bersama sembilan orang
korban penyiksaan yang diantaranya berasal dari Padang Sumatera Barat, Kudus
Jawa Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, NTT, dan Papua mendesak Jokowi untuk
menindak tegas para oknum pelaku penyiksaan.
"Semoga pemerintah tak
hanya menjadikan Hari HAM Internasional sebagai peringatan seremonial
saja," tandas Yati.
Komentar:
Negative: Indonesia adalah Negara yang sudah
merdeka dan dilindungi hak asasi manusianya, dengan adanya sila kedua ini,
seharusnya para aparat Negara tidak melakukan tindakan yang diuar batas dengan
disertai pemerasan ataupun penyiksaan sebagai metode utama mengingat adanya sila
kedua Negara Indonesia bahwa setiap warga Negara seharusnya memiliki hak asasi
manusianya. Jika si pelaku yang dicurigai telah melakukan suatu kesalahan ada
baiknya carilah fakta yang lebih akurat terlebih dahulu agar dapat menangkap
pelaku tanpa adanya kekerasan tersebut.
Positive: Menurut saya, memang ada baiknya
jika kekerasan ada dalam melakukan tindak pidana suatu hukum agar para aparat
dapat lebih mudah membuat pelaku mengatakan kejujurannya. Tapi itu tidak pantas
untuk dibuat menjadi alasan dalam Penyiksaan setiap pelakunya. Seharusnya
digunakan hanya pada saat yang terdesak, atau pilihan terakhir para aparat
tersebut.
3. Persatuan
Indonesia
Contoh
kasus: JAKARTA, KOMPAS.com — Ribuan pengendara terjebak kemacetan
panjang di Jalan TB Simatupang, dekat Gedung Aneka Tambang, Tanjung Barat,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sejumlah warga yang berada di lokasi
menyebutkan, kemacetan terjadi akibat ulah suporter sepak bola pendukung Persib
Bandung dan pendukung Persija Jakarta.
"Ada tawuran antar-suporter, antara
Viking (pendukung Persib) dan The Jak (pendukung Persija)," ujar Rudi,
seorang warga di sekitar lokasi kejadian saat ditemui, Senin (2/2/2015).
Menurut Rudi, keributan antar-suporter telah
terjadi sejak pukul 19.30. Sejak saat itu, antrean panjang kendaraan tak bisa
dihindari.
Seorang petugas keamanan Gedung Aneka Tambang
mengatakan, pada awalnya, suporter Persija sudah berniat untuk mencegat
suporter Persib Bandung di depan pintu Tol JORR. Menurut dia, kepolisian pada
awalnya juga sudah berusaha untuk membubarkan massa. Namun, upaya polisi malah
mendapat perlawanan dari sejumlah suporter.
Keributan antara suporter dan kepolisian pun
terus terjadi. Berdasarkan pantauan Kompas.com pada pukul 23.22, kemacetan mulai
terjadi di persimpangan lampu lalu lintas Ragunan hingga menuju kawasan Pasar
Rebo, Jakarta Timur.
Saat ini, sejumlah pengendara sepeda motor
memilih untuk memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan demi menghindari
bentrokan.
Sebelumnya dikabarkan bahwa bentrokan terjadi
antara sekelompok pemuda dan aparat kepolisian di Jalan TB Simatupang, Jakarta.
Polisi beberapa kali menembakkan peluru ke atas. Tembakan itu dibalas dengan
hujan batu dari kelompok pemuda.
Komentar:
Negative: Apakah warga Negara Indonesia lebih
senang melakukan kekerasan dalam setiap penyelesaian masalahnya?? Dalam hal
berita diatas ini adalah menurut saya adalah suatu masalah yang di kategorikan
‘konyol’ dalam perjalanan beritanya, antara supporter yang mendukung daerah
masing – masing dan hanya Karena suatu masalah yang seharusnya dapat
diselesaikan dengan mudah, atau dapat dilakukan dengan persaingan yang sportif
antara daerah dan bukanlah dengan cara yang meresahkan para warga, sehingga
membuat kemacetan yang panjang ataupun membuat polisi menembakkan pelurunya
keatas sehingga membuat para warga khawatir dan resah dibuatnya. Kita adalah
satu tanah air, kita adalah satu Negara, Negara Indonesia. Apa yang seharusnya
di permasalahkan dalam hal sepak bola bukanlah hal yang pantas dipermasalahkan
sampai meresahkan para warga dan merepotkan para Polisi yang bertugas menjaga
kenyamanan warga negaranya.
Persatuan Indonesia adalah sila yang
seharusnya dijadikan pedoman sebagai kecintaan kita kepada tanah air kita dan
menjaganya bukan malah menjadi boomerang bagi Negara sendiri dengan
dilakukannya perpecahan antara daerah karna hal ‘sepak bola’.
Positive: No Comment
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Contoh
kasus: rri.co.id,KBRN, Tasikmalaya : 45.076 warga miskin di
Kota Tasikmalaya mulai menerima bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera
(PSKS). Rabu ini (26/11/2014) sedikitnya 922 Rumah Tangga Sasaran (RTS)
menerima bantuan tersebut.
Ketua Satuan Tugas PSKS
Kota/Kabupaten Tasikmalaya Ridwan Runtang mengatakan, pendistribusian PSKS
tersebut akan dilakukan hingga tanggal 9 Desember mendatang.
“Saat ini, pembagian PSKS
sudah mencapai 3.167 RTS. Total dana PSKS yang akan dibagikan di kota tersebut
sekitar Rp13 miliar. Sementara yang sudah disalurkan sekitar Rp1,2 miliar
atau baru sekitar 10 persen,” kata Ridwan kepada Radio Republik Indonesia, Rabu
(26/11/2014).
Ridwan menambahkan, pada
umumnya tidak ada perbedaan mendasar antara bantuan yang diterima masyarakat
saat ini dengan bantuan sebelumnya.
“Tidak ada yang beda dengan
bantuan sebelumnya, hanya saja untuk bantuan saat ini tidak akan hangus meski,
masyarakat tidak mengambilnya hingga hari terakhir pembagian dana tersebut.
Sebab, dana tersebut bersifat simpanan,” ujar Ridwan.
Maka, dikatakan Ridwan untuk
melayani masyarakat yang akan melakukan pengambilan setelah masa pembagian dana
PSKS, pihak Kantor Pos dan Giro Tasikmalaya telah mempersiapkan loket khusus
agar proses pelayanan tidak tumpang tindih.
Sementara itu berdasarkan
data yang diperoleh Kantor Pos dan Giro Tasikmalaya, jumlah RTS yang menerima
dana PSKS memiliki jumlah terbanyak di Kecamatan Tamansari, yakni 7.597 RTS.
Sedangkan ditemui
terpisah salah seorang warga yang mengantri untuk menerima dana PSKS, Ai (61)
mengatakan, sudah mengantri di jalan raya sejak pukul 08.00 WIB.
Ia mengatakan dana tersebut
akan dipergunakan untuk membeli kebutuhan makan dan memenuhi kebutuhan harian.
“Saya sudah mengantri sejak pagi, saya
berharap bantuan ini tidak hanya diberikan satu kali saja. Apalagi kebutuhan
pokok semakin mahal harganya,” pungkas Ai
Komentar:
Negative: Dalam hal ini menurut saya adalah
dapat digunakan dengan solusi, para warga miskin yang jumlahnya banyak seharusnya
diupayakan dapat lebih tertib dalam mengantri lalu bagi pelayanannya supaya
cepat dalam setiap pelayanannya atau di perbanyak dalam pelayanannya agar para
warga miskin yang telah mengantri sudah lama
tidak tersiksa dalam mengambil hak nya.
Lalu apakah baik dalam pembagian PSKS itu
yang seharusnya sudah dibagikan semua tetapi baru dibagikan hanya 10% nya saja?
Bukankah itu dapat menimbulkan kesempatan para koruptor untuk mengkorupsi
bagian selebihnya yang seharusnya untuk para warga miskin? Maka dari itu saya berpikir
supaya dapat mengemban amanat lebih teliti dan tidak memberikan kesempatan para
koruptor yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Positive: Menurut saya Indonesia telah maju
dalam memperhatikan warga miskinnya, dalam hal berita ini Negara Indonesia
telah membuat program yang berguna bagi masyarakatnya dan telah melaksanakan
dalam sila kemepat ini. Dan upaya ini telah memberikan manfaat yang banyak
kepada yang tersangkut walaupun masih belum efektif dalam pengambilan atau
penarikan bantuannya tersebut.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Contoh
kasus: Okezone,JAKARTA –
Pengamat hukum dari Universitas Padjajaran Yesmil Anwar, menyayangkan adanya
perdamaian antara keluarga korban dengan pihak keluarga Hatta Rajasa.
“Kita
enggak tahu dana yang mengalir berapa ke keluarga korban. Memberikan konpensasi
biaya pendidikan untuk anak korban dan sebagainya, itu sebenarnya baik. Cuma
aneh kalau sampai karena uang dan kekuasaan hukum tidak diproses,” ujar Yesmil
kepada Okezone, Rabu (2/1/2012).
Sambung
Yesmil, perdamaian tersebut bisa saja menggangu proses hukum. Yesmil mengakui
dengan adanya perdamaian tersebut, membuat masyarakat miris.
“Artinya hukum di Indonesia dapat dibeli, tapi walaupun langit runtuh proses hukum harus tetap berjalan. Karena ini memang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan nyawa hilang,” tuturnya.
“Artinya hukum di Indonesia dapat dibeli, tapi walaupun langit runtuh proses hukum harus tetap berjalan. Karena ini memang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan nyawa hilang,” tuturnya.
Perdamaian,
lanjutnya, juga bisa meringankan hukuman kepada penabrak, Rasyid Amrullah.
Dalam persidangan nantinya, hakim akan melihat bahwa ada perdamaian diantara
kedua keluarga. “Sangat bisa meringankan, nanti hakim yang melihat,” kata
Yesmil.
Yesmil
yakin kasus yang menimpa putra Hatta Rajasa ini bisa terus dipantau dan dikawal
proses hukumnya oleh masyarakat dan media. Sehingga, jika ke depanya ada
hal-hal yang dirasa aneh, bisa ditindaklanjuti. Selain itu, lanjut Yesmil,
kasus ini juga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tak bisa
sembarangan mengendarai kendaraan. Pasalnya, jika mengakibatkan kematian akan
diberi hukuman dan dijerat dengan UU Lalu Lintas.
Kendati
penabrak Daihatsu Luxio, Muhammad Rasyid Amrullah merupakan anak pejabat
tinggi, perlakuan hukumnya harus sama dimata publik. “Tidak boleh beda antara
Afriyani dengan dia,” katanya.
TEMPO.CO, Jakarta –
Terdakwa kasus penabrakan di Tugu Tani, Afriyani Susanti, 29 tahun, dijatuhi vonis
hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 311
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia
dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang membahayakan
keselamatan orang lain.
“Memutuskan
hukuman penjara 15 tahun kepada terdakwa,” ujar hakim ketua, Antonius Widyanto,
dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Agustus 2012.
Putusan
ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutan awal bulan lalu, Afriyani
dijerat juga pasal pembunuhan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, majelis hakim memutuskan Afriyani dianggap tidak terbukti sengaja menabrak sembilan orang dalam kecelakaan di dekat Tugu Tani Jakarta Pusat. “Tak ada niat korban ingin menabrak. Unsur kesengajaan tidak terbukti. Dibebaskan dari dakwaan pertama,” ujarnya. Hal tersebut menyebabkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tak dapat dipakai untuk menjerat Afriyani.
Namun, majelis hakim memutuskan Afriyani dianggap tidak terbukti sengaja menabrak sembilan orang dalam kecelakaan di dekat Tugu Tani Jakarta Pusat. “Tak ada niat korban ingin menabrak. Unsur kesengajaan tidak terbukti. Dibebaskan dari dakwaan pertama,” ujarnya. Hal tersebut menyebabkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tak dapat dipakai untuk menjerat Afriyani.
Putusan
ini dipertimbangkan setelah hakim mendengar dakwaan, putusan, dan replik jaksa,
pledoi dan duplik Afriyani, serta keterangan dari belasan saksi. Selain itu,
keputusan diambil setelah mempelajari barang bukti berupa sebuah Xenia hitam
dan dua rekaman CCTV di tempat kejadian pertama, dan satu rekaman di Stadium,
klub malam tempat Afriyani menenggak ekstasi.
Hal
tersebut terangkum dalam pertimbangan fakta hukum sebagai kronologi terjadinya
penabrakan tersebut. Afriyani terbukti mengendarai mobil dalam keadaan berada
di bawah pengaruh narkoba plus begadang. “Namun itu tak berarti kecelakaan
dilakukan dengan sengaja, dengan niat tertentu,” ujarnya.
Jaksa
mengatakan akan pikir-pikir atas putusan ini. “Kami tak akan komentari putusan
hakim sekarang,” ujar jaksa penuntut umum, Tamalia Rosa. Di lain pihak, kuasa
hukum Afriyani mengatakan akan banding. “Kami akan banding,” ujar pengacara
Efrizal usai sidang.
Afriyani
yang mengenakan padanan busana biru dan hijau toska terlihat sedikit gugup
dalam sidang vonis ini. Di awal sidang, ia terlihat perlu ditenangkan oleh tiga
personel polisi wanita. Setelah itu, kepada hakim ia mengatakan siap menjalani
sidang yang baru dimulai pukul 11.30 WIB.
Ia
tak memberi komentar atas putusan ini. Afriyani diam seribu bahasa saat
meninggalkan ruangan sidang dan berlalu tak acuh kepada wartawan yang memburunya.
Komentar:
Negative:
Peristiwa diatas menunjukkan bahwa bukan hanya sebagian masyarakat Indonesia
yang belum dapat meenerapkan Pancasila, namun juga pemerintah khususnya lembaga
hukum terkait. Nilai-nilai luhur yang terkandung didalam sila ke-5 Pancasila
mengatakan bahwa tiap-tiap individu diharuskan untuk menghormati hak orang
lain, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta mengembangkan sikap
adil terhadap manusia. Sayangnya kasus diatas dapat menjadi contoh bahwa belum
diterapkan nilai-nilai luhur Pancasila tersebut dalam kehidupan nyata. Seperti yang
kita ketahui, kasus yang melibatkan anak Hatta Rajasa ini berakhir dengan tidak
jelas. Bahkan dapat dikatakan menghilang begitu saja seakan-akan tidak pernah
terjadi apa-apa. Anak dari pejabat tinggi negara ini seakan luput dari hukum.
Padahal jika dibandingkan dengan Afriyani yang terlibat dalam kasus serupa,
Rasyid Amrullah juga melakukan kesalahan yang sama yaitu melanggar peraturan
lalu lintas yang lalu menimbulkan korban dan pantas dihukum. Namun alih - alih
dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sama seperti Afriyani, ia justru lepas begitu
saja dari jerat hukum.
Setiap
warga negara Indonesia memiliki hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan. Tetapi kasus Afriyani dan anak Hatta Rajasa ini dengan jelas
menunjukkan belum terpenuhinya hak tersebut. Baik Afriyani maupun Rasyid
melakukan kesalahan yang serupa, hendaknya keduanya juga melalui prosesi hukum
yang sama pula. Namun kenyataannya tidak. Jika seperti ini, Pancasila yang sehausnya
menjadi dasar negara, landasan sumber-sumber hukum dan pedoman dalam
penyelenggaran negara pada akhirnya seperti menjadi sekedar wacana saja. Karena
pada kenyataannya Pancasila tidak cukup kuat untuk menyentuh golongan-golongan
tertentu.
Positive:
No comment
Dan
demikian lah yang dapat saya kerjakan, mohon maaf jika ada banyak kesalahan dan
kesalahan dalam membuat kata – kata, dan pada sumber – sumber yang telah
membantu saya menyelesaikan ini, saya ucapkan terima kasih dan semoga
bermanfaat. J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar