PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT.
PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk
menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban
bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak
kasus dimana mereka merugikan masyarakat. PT. Perusahaan Listrik Negara
(Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan
listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya
perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah
seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis
monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau
produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta
kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Kasus ini
menjadi menarik karena disatu sisi kegiatanmonopoli mereka
dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN
justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan
kebutuhan listrik masyarakat. Seperti berita yang di lansirkan dari www.RRI.co
.id sebagai berikut :
RRI, Surabaya :
Meningkatnya kebutuhan listrik masyarakat setiap tahunnya mengalami peningkatan
antara 5-6 persen, namun kondisi tersebut mengakibatkan stok listrik kian
terbatas. Sudah maksimalnya beban penggunaan sejumlah Gardu Induk (GI) di
wilayah Jawa Timur dan terkendalanya pembangunan GI menyebabkan kondisi
kelistrikan di wilayah membaut Jatim terancam terjadi pemadaman bergilir.
Sedikitnya, ada 9
kabupaten yang terancam terjadinya pemadaman bergilir hingga dua tahun kedepan
diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, Sampang, Sumenep dan
Pamekasan.
Dikatakan Rido
Hantoro Wakil Kepala Pusat Studi Energi ITS krisis listrik tidak saja terjadi
di Jatim dan Surabaya namun hampir keseluruhan pulau Jawa juga mengalami krisis
listrik.
"Hal ini dipicu
terus menurunnya pasokan listrik yang bisa disuplai kepada konsumen. Program
peningkatan daya sebesar 35.000 Megawatt jika terealisasi dengan cepat,
kemungkinan terjadinya krisis bisa dihindari," terangnya kepada RRI, Rabu
(12/11/2014).
Selain kasus diatas
yang terjadi di Sidoarjo adapun kasus krisis listrik terjadi disejumlah
kabupaten diseluruh daerah, kasus ini memuncak saat PT. Perusahaan Listrik
Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah
termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini
diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan
Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi
bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN
berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah
karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan
Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta
Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk
pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara
Karang.
Dikarenakan
PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat
bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan
adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan
banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga
sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas.
Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan
investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Penyelesaian kasus :
Pada
dasarnya kegiatan bisnis tidaklah hanya bertujun untuk memperoleh keuntungan
sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala cara melainkan perlu adanya
perilaku etis yang diterapkan oleh semua perusahaan. Etika yang diterapkan oleh
sebuah perusahaan bukanlah salah satu penghambat perusahaan untuk dapat berkompetisi
dengan para pesaingnya melainkan untuk dipandang oleh masyarakat bahwa
perusahaan yang menerapkan etika didalam perusahaan bisnis adalah sebagai
perusahaan yang memiliki perilaku etis dan bermoral.
Dari
pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik
Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian
pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil
dan merata, sebaiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk
mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap
mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak
terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat serta Pemerintah dapat
memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi
tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD
1945 Pasal 33. Selain daripada itu bukan hanya pihak pemerintahan yang
harus berpartisipati kita sebagai masyarakat yang cerdas sudah seharusnya
berpikir terbuka dan cerdas untuk masa depan, gunakanlah sumber daya alam yang
terdapat di negeri ini secukupnya agar sumber daya alam kita tetap terjaga
sehingga penerus bangsa nanti bisa merasakan sumber daya alam yang
sama. Jangan memandang karena kita mampu membayar kita bisa menggunakan
sumber daya alam secara berlebihan. Hal tersebut tidak etis dan tidak
menunjukkan sikap masyarakat yang cerdas. Save our energy & love our earth.
Contoh Lainnya :
Iklan Axe Indonesia
Dalam tayangan iklan ini, menampilkan seorang pria yang memakai parfum Axe sebelum ia tidur. Dan saat tidur tiba-tiba ada empat bidadari berpakaian seksi silih berganti dating untuk menggodanya, sampai keempat bidadari ini bertengakr satu sama lain dalam mendapatkan pria tersebut.
Dalam pemahaman penulis, iklan tersebut bermaksud menyampaikan pesan bahwa dengan memakai produk parfum Axe tersebut, maka kita akan memiliki keharuman yang mempesona setiap orang yang lewat di sekitar kita, sehingga kita menjadi pusat perhatian dan secara otomatis akan membangkitkan percaya diri bagi pria yang memakainya.
Namun di sisi lain, tayangan tersebut menjadi tidak layak untuk di saksikan oleh anak kecil maupun remaja dibawah umur, karena iklan tersebut cukup mengumbar sensualitas empat bidadari tersebut dalam balutan pakaian yang minim. Jika anak-anak melihat tayangan tersebut, maka akan menimbulkan keinginan tertentu, bahkan mungkin berfantasi yang tidak seharusnya.
Reklame Sampoerna – “Buang Muka Go Ahead”
Dalam reklame ini menampilkan tiga pria yang tertutup wajahnya dengan slogan “buang muka”. Kali ini AMild hadir dengan membawa istilah “Go Ahead”, sebuah istilah yang mengacu pada asosiasi makna “ayo, maju ke depan”.
Tetapi melihat ekspresi buang muka seperti itu, mungkin penulis masih bias menebak bahwa maksud pesannya adalah jangan menyerah, terus maju walaupun di sekeliling kita seolah-olah tidak mendukung kita ataupun semakin sulit. Namun dapat juga diartikan lain oleh pihak-pihak tertentu, misalnya mereka berpendapat bahwa kita tidak perlu memperdulikan apapun kata orang maupun keadaan yang terjadi. Tetap cuek dan lakukan apa yang menurut kita benar.
Contoh-contoh seperti itu yang seharusnya dihindari, karena berkonotasi negatif. Adapun dasar dari kritik yang disampaikan penulis adalah bahwa hal ini telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2002, yang dikuatkan oleh Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang tertuang di dalam PB.32/PW.204/MKP/2008 serta 20/PER/M.Kominfo/5/2008, dimana segala hal tentang periklanan telah di atur didalamnya.
Dengan mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, diharapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik. Dan dapat bertindak lebih tegas bagi pelanggar hukumnya, sehingga para pemirsa pun tidak dibuat salah kaprah, melainkan dapat benar-benar memahami makna pesan yang terkandung di dalamnya.
Sumber :
https://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/
http://www.rri.co.id/surabaya/post/berita/118603/info_publik/jatim_krisis_listrik_9_daerah_terancam_pemadaman_bergilir.html
http://www.pusatmakalah.com/2014/12/makalah-etika-bisnis.html
http://www.quickstart-indonesia.com/etika-bisnis/
Lengkapnya :
http://restu-melina.blogspot.co.id/2015/10/etika-bisnis-contoh-kasus-etika-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar